- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Panggara untuk menindak tegas pemotor yang naik ke trotoar. Hal itu dikemukakan Djarot saat keduanya bertemu di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Djarot menilai perilaku melanggar itu telah menjadi kebiasaan. Jika dibiarkan, hal tersebut dikhawatirkan akan semakin menjadi-jadi. "Perilaku pengendara motor sekarang, orang udah enggak peduli lagi (keselamatan)," kata Djarot.
Menurut Djarot, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur larangan menerobos trotoar. Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda Rp250 ribu. Selain itu, ada juga yang mengatur hal sama yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
Dengan dasar itu, kata Djarot, pihak kepolisian bisa menindak tegas pemotor yang menerobos hak pejalan kaki alias masuk ke trotoar. "Perilaku itu hanya bisa diubah kalau mereka diberi sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, perkara pengendara sepeda motor yang naik ke trotoar sempat menjadi viral di media sosial, beberapa hari lalu. Ketika itu, pengendara sepeda motor marah-marah saat diingatkan untuk tak melintas di trotoar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.