Simpan Sabu dalam Anus, Warga Malaysia Dibekuk

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Seorang warga negara Malaysia berinisial MN (41) ditangkap tim reserse narkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dia dibekuk karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam anus.

img_title Detik-Detik Kurir dari Malaysia Bawa 48 Kg Sabu-sabu Dibekuk

Penangkapan ini bermula dari informasi ada transaksi narkoba di salah satu penginapan di Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang."Saat dilakukan penangkapan ternyata pengedar narkoba tersebut merupakan warga negara Malaysia yang baru tiba beberapa hari di Tanjungpinang," kata Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro, Jumat 21 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, awalnya polisi hanya menemukan paket kecil sabu. Namun polisi curiga dengan gerak gerik tersangka sehingga akhirnya diketahui tersangka menyimpan paket lainnya di dalam anus. "Setelah dikeluarkan sekitar 138 gram sabu dikemas dalam lima kapsul," katanya.

img_title Jenderal Budi Gunawan Pimpin Pemusnahan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan TNI AL di Perairan Batam

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita paspor milik tersangka, serta satu lembar bukti tiket kapal dari Johor Malaysia tujuan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Saat ini, tersangka  mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (ren)
 

img_title Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi

Laporan Kurnia Syaifullah (Kepulauan Riau)

Ilustrasi sabu-sabu.

Ditangkap Badan Narkotika pada 2023 karena Nyabu, Izin Praktik Dokter Leong Dicabut

Ditangkap Badan Narkotika pada 2023 karena nyabu, izin praktik Dokter Leong dicabut.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut