Novel Sebut Jenderal Polisi Terlibat, Polda: Mana Datanya?

Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono berharap, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengklarifikasi dan menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait isu keterlibatan perwira tinggi (pati) atau jenderal dalam kasusnya.

Menurutnya, jika pernyataan tersebut tidak diklarifikasi maka akan menjadi bias dan membuat masyarakat tidak percaya dengan penyelidikan polisi dalam kasus ini.

"Jadi saya sampaikan itu adalah isu atau info atau fakta hukum. Kalau selama ini polisi dituduhkan terus membuat masyarakat tidak percaya sama polisi. Sampaikan saja. Kita biasa polisi difitnah," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 Agustus 2017.

Mengenai apakah pihak Polri menyelidiki secara internal terkait pernyataan Novel, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini mengatakan, harus dibuktikan terlebih dahulu dengan data dari Novel.

"Lah kan harus, datanya ada di dia. Mana datanya. Makanya saya tanya itu isu atau fakta hukum," ujarnya.

Ia pun meminta jika tidak ada bukti dalam pernyataannya, maka hal tersebut tidak usah diucapkan di media. "Yah jangan disampaikan kalau tidak ada datanya," katanya.

Dia pun tidak mau berspekulasi mengenai apakah Novel bisa dijerat pencemaran nama baik dengan pernyataannya terlibatnya oknum pati.

"Kita tunggu saja. Kita harapkan Pak Novel menyampaikan dalam bentuk BAP. Kan banyak informasi yang disampaikan katanya. Silahkan dituangkan dalam bentuk BAP. Jam berapa pun, kapan pun kita siap mendampingi KPK ke sana untuk memeriksa," ujarnya. (mus)

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK
Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023