Sekda DKI Minta Pembahasan Reklamasi Terbuka bagi Publik

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung usul Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana atau Haji Lulung untuk melanjutkan pembahasan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pembahasan tersebut diusulkan turut melibatkan publik.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Sekretaris Daerah DKI Saefullah berharap, kelanjutan pembahasan ini akan melibatkan semua pihak, sehingga ketika pelaksanaan proyek tersebut dimulai masyarakat bisa memberi penilaian. 

Pemangku kepentingan, mulai dari eksekutif, legislatif hingga pemerhati lingkungan perlu duduk bersama, agar pembahasan nanti  transparan kepada publik. 

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

"Mengenai substansi bisa kita diskusikan. Publik dan pemerhati lingkungan bisa kasih masukan yang penting pembahasannya terbuka," katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017. 

Menurut dia, pembahasan proyek itu perlu dilakukan, terlebih ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang proyek 17 pulau buatan tersebut masih menggantung di tangan legislatif. 

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

"Silakan saja, itu kan tidak menutup kemungkinan raperda itu dibahas. Ini ada kebutuhan-kebutuhan lapangan. Undang-undangnya ada," kata Saefullah. 

Dua raperda itu adalah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Menurut Saefullah, pembahasan dua raperda itu pun sudah meminta pendapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar dalam pelaksanaannya tak menimbulkan masalah. 

Sebab, penyidik KPK sempat menangkap anggota DPRD DKI Mohammad Sanusi karena kedapatan menerima suap dari pegembang atas pembasan dua raperda tersebut. "Surat ke KPK untuk minta arahan terkait kasus dua raperda kita itu apakah bisa dilanjutkan dibahas," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya