Acho Siap Hadapi Hukum Jika Green Pramuka Ingkar Janji Damai
- Twitter Muhadkly Acho
Akan tetapi, keputusan itu belum final karena kedua pihak masih harus membicarakan lagi poin-poin kesepakatan. Sampai akhirnya, kedua pihak sepakat untuk bertemu lagi pada Kamis 10 Agustus malam, namun nampaknya hal tersebut belum terwujud.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Acho sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat hak milik yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemen.
Â