Perkembangan Terbaru Kasus Green Pramuka Vs Acho

Green Pramuka City
Sumber :

VIVA.co.id – Apartemen Green Pramuka City atau GPC pernah tersangkut permasalahan hukum dengan salah satu penghuninya yang juga komedian Muhadkly MT alias Acho. Pengelola apartemen GPC menuntut Acho karena sang komedian mencemarkan nama baik apartemen GPC di blog dan Twitter.  

img_title Wanita Ditemukan Tewas usai Diduga Lompat dari Lantai 27 Apartemen Green Pramuka

Setelah melaporkan Acho, pengelola apartemen GPC kemudian berdamai dengan Acho dan akan mencabut tuntutannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Marketing Apartemen GPC, Jeffry Yamin. Pengelola apartemen GPC mengatakan, mereka sudah memenuhi kewajiban dalam perjanjian perdamaian tersebut untuk mencabut tuntutannya. Namun, ia belum mendapatkan kabar terakhir apakah proses tersebut sudah dilakukan apa belum.

img_title Bujuk Rayu Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka 

"Kami dari Green Pramuka hanya menunggu, karena kami sudah sampaikan ke Kejaksaan mengenai pencabutan tuntutan. Jadi silakan tanya pihak Kejaksaan," kata Jeffry saat ditemui di Jakarta, Senin 4 September 2017.

Mengenai kewajiban Acho dalam perjanjian perdamaian tersebut, yakni membuat klarifikasi di media sosial, ia juga mengatakan akan terus menunggunya. Ia menyebutkan, dalam perjanjian tersebut tak ada batas waktu kapan Acho harus mengklarifikasi di media sosialnya.

img_title Prostitusi Online di Green Pramuka Terkuak, Korbannya Remaja 13 Tahun

"Kami juga masih menunggu. Yang pasti pihak kami sudah melaksanakan kewajiban mencabut tuntutan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan hal yang dikeluhkan Acho dan penghuni apartemen GPC, salah satunya, soal penyediaan lahan parkir di apartemen GPC. 

Menurut Jeffry, GPC merupakan kawasan rumah susun sederhana milik. Sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2009 ketersediaan parkir untuk setiap 10 unit hunian disediakan satu lot parkir mobil dan lima lot parkir motor dalam halaman bangunan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini sudah aturan gubernur (lahan parkir). Makanya kami buat fasilitas, seperti ada Damri contohnya. Shelter ojek online juga ada. Ini karena kita tahu ini untuk transit. Kita tahu penghuni bisa dapat parkir bergantian. Jadi, tidak ada jatah parkir mobil dan motor untuk satu hunian," katanya.

Selain terkait masalah lahan parkir, para penghuni GPC juga menuntut penerbitan sertifikat kepemilikan apartemen. Jeffry menjelaskan, pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan hingga proyek pengembangan di GPC selesai. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut