Diklaim Berhasil Atasi Macet, Ganjil Genap Bakal Diperluas

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Setahun sudah Pemerintah Provinsi DKI menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di ibukota. Sistem ini mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2016 menggantikan three in one.

Pasar Tomang Dibuka Lagi, Ganjil Genap Tak Diberlakukan

Dari hasil evaluasi Pemprov DKI, setahun berlaku, sistem ganjil genap diklaim cukup berdampak mengurangi kemacetan di ruas jalan-jalan yang menerapkan sistem ini.

"Ganjil genap cukup mengurangi ya, lebih efektif dibandingkan three in one, lebih gampang dan masyarakat kemudian lebih sadar untuk menggunakan ini," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017. 

Salat Jumat 1 Gelombang, MUI Tangerang: Jika Penuh Gunakan Gedung Lain

Menurut Djarot, dengan modal hasil evaluasi ini, Pemprov DKI berencana memperluas wilayah pemberlakuan sistem ganjil genap.

Rencananya, sistem ini akan diberlakukan juga di ruas Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat ini sistem ganjil genap baru diberlakukan di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Gatot Subroto.

Ultimatum Pedagang, Anies: Ganjil Genap Atau Tidak Buka Sama Sekali

Perluasan wilayah pemberlakuan ganjil genap ini, menurut Djarot, akan diberlakukan untuk mengatasi kemacetan akibat adanya pembangunan berbagai infrastruktur transportasi umum yang saat ini sedang berlangsung.

"Dengan pembangunan transportasi gede-gedean seperti ini maka perlu ada pengaturan. Tanpa ada pengaturan maka akan menjadi stuck di mana-mana pasti," ujarnya.

Kendati demikian, Djarot menyebut kebijakan itu akan diperlonggar jika pembangunan infrastruktur tersebut telah selesai. 

"Begitu sudah selesai, under pass sudah, fly over sudah, transportasi sudah, aturannya lebih diperlonggar. Maka dengan cara seperti itu, maka setiap orang akan nyaman berkendara di Jakarta. Jadi cukup efektif ganjil genap evaluasi dari kita," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya