Kapuk Naga Kuasai Pulau D Selama 30 Tahun

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – PT Kapuk Naga Indah tidak akan bisa menguasai wilayah Pulau D selama-lamanya, meski mereka telah memiliki sertifikat hak guna bangunan di pulau hasil reklamasi itu.

Sebab, sertifikat HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta hanya berlaku selama 30 tahun saja.

"Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq di kantornya, Jalan Taman Jatibaru No 1, Jakarta Pusat, Selasa 29 Agustus 2017. 

Setelah masa berlaku sertifikat HGB itu habis, maka belum tentu anak perusahaan Agus Sedayu Grup itu bisa kembali mengelola Pulau D. 

Jika Kapuk Naga Indah ingin mengelola pulau itu, maka harus melalui evaluasi dan persetujuan dari Pemprov DKI, sebagai pihak yang memegang sertifikat HPL.

"Dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI," ujarnya. 

Sementara itu, menurut Kepala BPN Jakarta Utara Kasten Situmorang, jika Pemprov DKI memberikan lagi izin mengelola, maka Kapuk Naga Indah hanya boleh memperpanjang HGB nya dengan masa berlaku selama 20 tahun saja.

"Kalau misalnya enggak diperpanjang atau diterlantarkan ya kembali HPL Pemprov DKI. Pemerintah yang punya. Ini sebetulnya strategi dari pada pemerintah untuk pembangunan," kata dia

Ada 4.000 PNS DKI yang Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi

Kasten mengatakan, setiap perpanjangan HGB, pemerintah mendapatkan kontribusi sebesar lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah yang diberikan. 

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini mendapatkan pemasukan besar dari perpanjangan HGB jika menghitung properti yang berdiri di atas lahan tersebut. 

Anies dan Pejabat DKI Pastikan Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi

"Makanya Pemprov DKI banyak uangnya itu salah satu sumber kontribusi. Semua HPL, bukan hanya reklamasi. Ada banyak HPL di Jakarta. Tapi yang maju itu di Jakarta," kata Kasten. 

Seperti diketahui, BPN DKI Jakarta menerbitkan sertifikat HGB untuk PT Kapuk Naga Indah, setelah pemerintah pusat mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pemerintah Provinsi DKI. Atas penerbitan HPL itu, akhirnya HGB lahan seluas 312 hektare kemudian bisa diterbitkan.

Fahri Hamzah Usulkan Ibukota Pindah ke Pulau Reklamasi
Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020