Pura-pura Jadi Supervisor, Wanita Ini Bobol 5 Mini Market

Merlin, pelaku pembobolan uang minimarket
Sumber :
  • Viva.co.id/Foe Peace

VIVA.co.id – Jajaran aparat Polda Metro Jaya meringkus perempuan bernama Anasty Merlin Siahaan alias Merlin (32) yang menggasak uang di sejumlah mini market yang ada di kawasan Ciputat dan Depok. Ketika dibawa polisi hari ini, Kamis, 31 Agustus 2017 untuk mengikuti press release di Mapolda Metro Jaya, Merlin sempat mendadak pingsan.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Dia ditangkap pada 29 Agustus kemarin di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Merlin punya cara beda saat melancarkan aksinya.

Merlin berpura-pura mengaku sebagai seorang supervisor mini market yang tengah melakukan inspeksi mendadak, datang memarahi si petugas kasir kemudian meminta uang penghasilan mini market.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

"Dia selalu mengaku sebagai Supervisor Indomaret saat bertemu dengan pegawai (kasir) di sana. Dia mengatakan, cabang tersebut mendapat komplain dari pelanggan yang mengeluhkan pelayanan di sana. Kemudian dia meminta uang setoran harian toko," ucap Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rovan Richard Mahenu.

Sedikitnya ada sekitar lima mini market yang berhasil dibohongi wanita itu. Dari lima mini market yang ia kelabui, total Merlin sudah meraup uang sebanyak Rp50 juta. Uang itu ia gunakan untuk bayar sewa apartemen, ke tempat hiburan malam hingga membeli narkotika jenis sabu.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

"Jadi pegawai dari minimarket-minimarket tersebut ada yang menyetor Rp10 juta sampai Rp20 juta, padahal sebenarnya supervisor tidak berhak menarik uang setoran, yang berhak adalah orang keuangan perusahaan," ujar dia.

Namun, aksi pura-pura Merlin jadi seorang supervisor kini nampaknya tak lagi bisa ia ulangi. Sebab, polisi telah menangkapnya. Polisi juga menyita sebuah alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, satu kunci apartemen dan satu unit helm serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Merlin terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mus)

Pelaku pencurian rumah kosong saat mudik lebaran

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku merupakan orang kepercayaan korban. Kejadian diketahui saat korban kembali setelah mudik lebaran.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024