Polda Metro Belum Siap Terapkan Tilang CCTV

Ilustrasi ruang kontrol CCTV pemantau lalu lintas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra memastikan, Polda Metro Jaya belum siap menerapkan tindakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam kamera keamanan Closed Circuit Television atau CCTV.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

"CCTV tilang itu hoaks. Sebenarnya kami belum siap dari Polda Metro Jaya," kata Halim, Jumat, 15 September 2017.

Menurut Halim, secara keseluruhan kepolisian belum bisa menerapkan sistem tilang dengan rekaman CCTV sebagai pengintai pelanggaran. Sebab, infrastruktur penunjang terlaksananya sistem ini belum ada.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Apalagi, CCTV yang digunakan untuk memantau pelanggar tak cukup hanya menggunakan teknologi CCTV yang sekarang ada di jalanan Jakarta.

"CCTV, kemudian SDM harus kami latih juga. Kemudian yang paling utama adalah integrasi data," katanya.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri berencana untuk menggunakan CCTV dalam menindak pelanggar lalu lintas. Alasannya, selama ini masyarakat pengguna kendaraan masih banyak yang tak jera-jera melanggar aturan berlalu lintas. 

Terutama di ruas-ruas jalan yang tak dijaga petugas kepolisian. "Iya benar itu (pemasangan CCTV), tapi baru di beberapa tempat," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024