Polisi: Massa Pengepung LBH Jakarta Tak Punya Izin

Aksi massa saat kepung kantor LBH Jakarta, 17 September 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Massa yang mengepung kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu, 17 September 2017 malam tidak memiliki izin dari kepolisian, untuk melakukan unjuk rasa. Tak dijelaskan, massa dari mana mereka.

Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Begini Penjelasan Jenderal Andika Perkasa

Lantaran itu, polisi mengambil keputusan untuk membubarkan massa. "Kami bubarkan karena tidak ada izin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 September 2017.

Menurut Argo, aparat kepolisian tak tahu soal rencana aksi mereka. Massa itu tiba di kantor LBH Jakarta sekira pukul 21.00 WIB. "Mereka kan datang mulai jam 21.00 WIB, makanya kami bubarkan," ujarnya. 

Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Meminta Maaf ke PKI

Seperti diketahui, sekelompok orang menggeruduk gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 17 September 2017 malam. Massa tersebut ingin memaksa masuk ke area kantor LBH Jakarta.

Massa juga berteriak mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di LBH. Akhirnya, massa terpaksa dibubarkan polisi dengan menggunakan water canon karena tidak mau membubarkan diri hingga Senin, 18 September 2017 dini hari. (ren)
 

William Liddle: Partai Politik Tak Sumbangkan Banyak Kesejahteraan RI
Jepretan layar (screenshot) sebuah unggahan Youtube yang mengklaim Anies Baswedan didukung oleh PKI disertai foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo tengah menunjukkan bukti video dukungan PKI kepada Anies.

Cek Fakta: Video PKI Dukung Anies

Sebuah unggahan Youtube mengklaim Anies Baswedan didukung oleh PKI disertai foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo tengah menunjukkan bukti video dukungan PKI kepada Anies.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2023