Episode Anyar Pulau Buatan

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Proyek reklamasi Teluk Jakarta memasuki bab baru. Itu terjadi setelah pemerintah pusat mencabut penghentian sementara atau moratorium terhadap 17 pulau reklamasi di ujung Ibu Kota tersebut.

img_title Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Kabar pencabutan moratorium itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Moratorium dari Pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani. Sudah dicabut," kata Tuti di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017. 

img_title Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Pencabutan moratorium sudah dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan menandatangani keputusan itu dalam sebuah surat. Langkah ini dilakukan setelah ada kajian. Namun, Luhut tidak menjelaskan secara detail kajian dan pertimbangan yang membuat pemerintah mencabut moratorium
tersebut.

"Ini ketuanya Pak Ridwan, Ketua Alumni ITB, yang membuat kajian itu," ujar Luhut di Medan, Jumat, 6 Oktober 2017 sore.

img_title Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Bukan hanya ahli dari ITB, kajian itu juga dilakukan Bappenas beserta semua kementerian terkait. "Ada Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi mau apa lagi?" kata Luhut.

Pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sempat dihentikan sementara pada 2016. Moratorium tersebut berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27 Tahun 2016. 

Tahun lalu, keputusan moratorium itu diambil setelah sejumlah pihak bertemu  di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016. Di antara mereka yaitu Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman saat itu Rizal Ramli, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi," ujar Rizal Ramli di Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Dalam pertemuan itu, para pihak terkait sepakat reklamasi di Teluk Jakarta bukan tindakan salah. Reklamasi merupakan salah satu pilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Namun, perlu penelaahan lebih mendalam terkait manfaat dan risiko yang akan terjadi. Mereka pun menyadari proyek berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut, memiliki aturan yang tumpang tindih. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut