Pemuda Muhammadiyah Berencana Laporkan Situs Seword.com

Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke Bareskrim Polri, Jakarta, dengan tuduhan menyampaikan informasi bohong, atau hoaks.

img_title Gibran Puji Langkah Prabowo Libatkan Anak Muda di Kabinet, Sejalan dengan Bonus Demografi

Siswanto Rawali selaku Ketua Informasi dan Komunikasi PP Pemuda Muhammadiyah, menyatakan bahwa konten yang disampaikan Seword.com tak sesuai dengan produk jurnalistik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Analisa kita, ya inilah media salah satu produsen hoaks sesungguhnya. Kita mencermati konten-kontennya itu memang sangat bernuansa bisa memprovokasi isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Siswanto, saat mendatangi kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

img_title Wapres Gibran Sebut Kunci di Kabinet Merah Putih Ada di Muhammadiyah

Siswanto menyatakan, pemantauan terhadap situs itu sudah dilakukan sejak lama.

Ia menyebut, pengelola Seword.com terkesan sengaja tidak menyeleksi setiap tulisan yang masuk dari opini masyarakat dan kemudian dipublikasikan secara luas.

img_title Geni Faruk Naik Pitam, Bantah Keras Isu Pernikahan Siri Atta Halilintar dengan Ria Ricis

"Karena posting-an dia itu sangat berpotensi melanggar Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, kemudian pasal 28 ayat 2," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, seketika Siswanto masuk ke Bareskrim, laporan yang rencana ia sampaikan tidak diterima. Ia diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berlokasi di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Diarahkan Ke Siber Polri, tadi kami sudah melaporkan ke Kemenkoinfo lalu ke sini (Bareskrim), kemudian ke Siber," kata dia.

Konpers tiga kasus korupsi yang diusut Polri

Pemuda Muhammadiyah Acungi Jempol Komitmen Prabowo Kawal Pengusutan Dugaan 3 Kasus Korupsi

Pemuda Muhammadiyah menyampaikan apresiasi komitmen Prabowo dalam memastikan proses penegakan hukum dugaan tiga kasus korupsi berjalan terbuka dan bebas intervensi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut