Dugaan Korupsi Reklamasi, Polisi Jadwalkan Periksa BPRD DKI

Kondisi Pulau C hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa sejumlah orang dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Rabu, 8 November 2017 mendatang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang akan melakukan pemeriksaan.

"Kemungkinan dari BPRD ya, nanti akan kami klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 6 November 2017.

Namun, Argo belum merinci siapa saja yang akan diperiksa. Tak menutup kemungkinan, polisi akan meminta keterangan saksi dari Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri.

"Kami bertahap dari bawah ya. Karena semua instruksi ya, dari bawah apakah dia ada yang nyuruh, apakah dari kesepakatan kegiatan, apakah ada yang diselewengkan ya, kita tunggu saja," ujarnya. 

Sejauh ini, lanjut Argo, polisi sudah memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi. Hal itu dilakukan untuk merangkai konstruksi hukum dalam kasus tersebut. "Kami akan cari rangkaian peristiwa itu dan mencari unsur pidananya," ujarnya. 

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

PTUN Batalkan SK Gubernur DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter. "Pemerintah kan semua ada nilai objek. Kan tidak boleh di bawah," ujar Argo, Jumat, 3 November 2017.

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020