Sandiaga Pasrah Bila Bantuan untuk Parpol Dipangkas

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menyatakan keputusan naiknya anggaran bantuan keuangan untuk partai politik akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Sandiaga menuturkan usulan itu dapat dibatalkan jika kebijakannya dirasa kurang tepat.

Teken KUA-PPAS APBD DKI 2022 Rp84,88 Triliun, Anies: Naik 6,25 Persen

"Kita hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan, jadi tentu di sini ada pertimbangannya," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Sandiaga mengaku, sudah mendengar pernyataan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang menyatakan bantuan keuangan parpol dianggap berlebihan. Ia merasa koreksi tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan pemerintah pusat ketika suatu anggaran diajukan tiap tahun.

APBD DKI 2021 Disahkan, Totalnya Rp84,19 Triliun

"Ini murni prerogatif dari Pak Soni (Sumarsono) dan teman-teman Kemendagri," katanya.

Sebelumnya Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menyatakan, kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik pada APBD 2018 DKI Jakarta bakal dievaluasi. Evaluasi itu lantaran kenaikan bantuan bagi parpol melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika pusat menggelontorkan Rp1.000 per satu suara, maka APBD DKI 2018 memberikan Rp4.000.

Tolak Kenaikan Gaji DPRD DKI, PSI Ogah Hadiri Rapat Paripurna

"Saya kira itu juga bagian yang menurut saya sedikit berlebihan angkanya," kata Sumarsono, Rabu 6 Desember 2017. (mus)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Ketua DPRD Singgung TGUPP Anies Baswedan yang Jadi Lawyer

Dia mempertanyakan apakah anggota TGUPP bisa menjadi lawyer di luar. Mengingat gaji para anggota TGUPP adalah berasal dari APBD DKI.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2021