Gelapkan Emas 59 Kg, Tiga Karyawan BRI Bakal Dieksekusi

Perhiasan emas/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA – Kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram milik Ratna Dewi yang diduga dilakukan oleh tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia masih terus diproses. Setelah dinyatakan pengadilan terbukti bersalah pada tahun 2014, nyatanya para terpidana belum juga masuk penjara.

Pedagang Emas Dirampok, Suami Tewas dan Istri Terluka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Raimel Jesaja, mengatakan segera mengeksekusi terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi ketiga terdakwa tersebut pada 4 Juli 2017.

“Tunggu saja dalam satu atau dua bulan pasti kita eksekusi, sekarang kan belum menerima salinan putusannya," kata Raimel sata dihubungi, Senin 11 Desember 2017.

Waspada Penipuan Program Bukalapak

Raimel menjelaskan, jaksa masih menghormati ketiganya masih mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Jadi tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," ucap dia.

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

Seperti diketahui, di tingkat pertama, tiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

Ketiga karyawan itu yakni Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II, Agus Mardianto, dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II, Rahman Arif. (ren)

Suami di Cianjur Baru Tahu Istri Ternyata Pria, Terbongkar usai 12 Hari Menikah

Kasus Pemuda di Cianjur Nikahi Wanita yang Ternyata Pria, Endingnya Begini

AK (26) pemuda asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kecewa lantaran sosok wanita yang dinikahinya merupakan laki-laki.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024