Penerobos Istana Ancam Bunuh Jokowi, SBY dan Prabowo

Paspampres berjaga di depan Istana Presiden / Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA – Kepolisian menemukan jejak digital berupa ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo di telepon genggam Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah, pria penerobos Istana Negara, kemarin, Senin, 18 Desember 2017.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, ancaman pembunuhan kepada Presiden Jokowi itu ditemukan dalam jejak digital yang tersimpan di telepon genggam milik Ivon.

Tak hanya kepada Presiden Jokowi, pria 44 tahun itu juga mengancam akan membunuh Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

"Dilihat jejak digital yang ada di hpnya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan dan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Martinus Sitompul, Selasa, 19 Desember 2017.

Martinus menuturkan, apa yang dilakukan Ivon termasuk kategori pidana. Salah satunya yakni Pasal 207, Pasal 45 juncto ayat 27, mendistribusikan yang memuat pelanggaran susila.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

"Pasal 45 b juncto 29 berisi ancaman kekerasan itu bisa. 336 mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan, bisa juga," ujarnya.

Namun, saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Ivon. Apabila dinyatakan tidak waras atau gila maka semua pasal yang dijeratkan kepada Ivon bakal gugur

"Ya gugur (kalau gila). Tapi kalau dia beralibi gila enggak bisa karena kan pasti pemeriksaan dia didalami. Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan secara lisan dan tertulis itu teknisnya," ujarnya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya