- ANTARA Foto/Khairun Nisa
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengevaluasi dana untuk partai politik yang ada di APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018.
Diketahui, anggaran dana parpol di Provinsi DKI Jakarta yang disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp4.000 persuara dicoret oleh Kemendagri.
Kemendagri merekomendasikan besaran untuk dana Parpol Rp400 per suara untuk masing-masing parpol yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD.
"Yah emang dan itu sudah sesuai harapan kami," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis malam 21 Desember 2017.
Anies mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti evaluasi tersebut.
"Kalau itu kami sudah sampaikan bahwa kami inginkan sesuai ketentuan Kemendagri apa yang menyangkut bantuan keuangan untuk parpol akan kita ikuti. Kalau yang ini kan ada sebuah badan yang sudah berjalan dan menandakan sekarang enggak bisa," ujar Anies.