Siswi MTs Muhammadiyah Diculik Teman di Grup Jakmania

Dua pelaku penculikan siswi Mts Muhammadiyah 1 Ciputat,
Sumber :
  • Sherly/ Tangerang

VIVA – Siswi MTs Muhammadiyah 1 berinisial ASS asal Ciputat yang jadi korban penculikan belum lama kenal dengan salah satu pelaku berinisial FS yang masih berusia 15 tahun.

Diduga Sakit Jiwa, Bule Amerika di Bali Nekat Culik Bocil Perempuan

Kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, pelaku dan korban berkenalan melalui grup Facebook dengan akun suporter bola Jakmania. Setelah berkenalan, keduanya kemudian berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp.

ASS dan FS kemudian memutuskan berpacaran pada 17 November 2017. Tapi pelaku mengaku baru bertemu dengan ASS pada Minggu, 17 Desember 2017. Pada pukul 11.00 WIB, pelaku menjemput korban di gang rumah di Jalan Aria Putra, Ciputat, Tangerang Selatan.

6 Tahun Hilang, Bocah Ini Ditemukan di Negara Lain

Setelah menuju Stasiun Sudimara, keduanya kemudian jalan-jalan ke Kota Tua Jakarta.

"Mereka ini sama-sama di grup Jakmania, kemudian kenal dengan korban, lalu japri. Pacaran lewat WhatsApp, kemudian Desember kemarin hari Minggu bertemu, dijemput dan langsung dibawa oleh pelaku," kata Fadli, Sabtu, 23 Desember 2017.

Attila Syach Lapor Polisi Atas Penculikan Anaknya, Curiga Ada Campur Tangan Mantan Istri

Selama dalam kekuasaan kedua tersangka, korban disekap di dalam kontrakan di Jalan Kampung Pulo, Rt 07/08, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut polisi, pelaku dan korban berkenalan melalui grup WhatsApp suporter bola.

Korban kemudian ditemukan bersama dua pelaku di kawasan Jalan Raya Gondrong Petir, Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, sejak Rabu malam, 19 Desember 2017.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, bersama Aulia, polisi menangkap FS (15) dan HW (19). Keduanya telah menculik dara berparas cantik ini selama tiga hari. Aulia ditemukan dalam kondisi shock di jalan saat tengah dibonceng oleh para pelaku menggunakan kendaraan roda dua.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 jo 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya