Polisi Ungkap Cara Gembong Ekstasi Tipu Pelacak Bandara

Modus penyelundupan ekstasi di dalam buku.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Selain memiliki kualitas nomor satu di kelasnya, ekstasi buatan pabrik rumahan di Depok, Jawa Barat, ternyata juga mampu lolos pantauan alat pendeteksi di bandara. Modus yang digunakan pelaku ternyata terinspirasi dari Ibra, adik artis Ayu Azhari.  

Anggota DPRD di Sumut Diciduk karena Narkoba Seperempat Butir Ekstasi

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fanani, usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang disewa oleh pelaku berinisial AUT alias UUT alias Roy alias Cimeng, di kawasan Griya Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Caranya, kata Ahmad, pelaku menyimpan tumpukan barang haram tersebut di bagian dalam buku yang telah dilubangi. Modus ini terbukti ampuh untuk mengelabui intaian petugas, dan bahkan mampu lolos dari alat sensor pelacak di bandara.  

DPRD Palembang Serahkan Nasib Anggotanya Terkait Narkoba ke Fraksi

“Di dalamnya ada lubang. Ini di bandara internasional pun lolos untuk menyimpan narkoba. Sekali taruh di dalam bisa satu kilogram, tergantung berapa permintaan. Ini modus yang digunakan untuk lolos dari sensor. Dia terinspirasi dari adiknya Ayu Azhari yang tertangkap di Bali pada 2010 lalu," tutur Ahmad, Sabtu 30 Desember 2017.

Adapun bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi ini, kata Ahmad, antara lain ketamin, sabu dan sejumlah barang lainnya yang diduga di beli di Pasar Pramuka, Kemayoran dan didatangkan dari Malaysia.

Green NN, Narkoba Campuran Obat Sakit Kepala Lebih Bahaya dari Ekstasi

Selain itu, di rumah tersebut juga ditemukan sejumlah alat timbang digital dan beberapa bungkus ekstasi, yang satu bungkusnya berjumlah 10 ribu butir.  

“Di rumah ini kami juga temukan buku tabungan dengan transaksi per minggu Rp600 juta hingga Rp1,5 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, biasanya pelaku menjual barang haram tersebut senilai Rp200 ribu per butir.

Nantinya, di diskotek barang itu dibanderol Rp500 ribu per butir. “Yang bersangkutan mendistribusikannya ke Medan, Surabaya, Jakarta, Bali, dan Bandung. Dengan diskotek MG masih satu jaringan,” jelasnya.  

Para tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial W, AS, T, D, AD, R dan H. Mereka diringkus dari hasil pengembangan di Bekasi. Sedangkan penyewa rumah dan istrinya berinisial L, hingga kini masih buron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya