Tanpa Terapi Intensif, Korban Babeh Bisa Jadi Predator Seks

Polisi memeriksa pria berinisial WS alias Babeh yang disangka menyodomi 25 bocah laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyebut kekhawatiran yang muncul soal korban sodomi oleh Wawan Sutiono alias Babeh yakni gangguan pada mental dan kondisi psikis para korban.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Ia menilai, bila para korban tak diterapi secara teratur, para korban nantinya bisa menjadi predator seks. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka ini harus terus diterapi kondisinya karena selain membuat mereka bisa berani untuk muncul ke masyarakat, kita harus menghilangkan mereka dari pikiran akan seks yang seperti ini. Kenapa disebut berpotensi mengingat mereka sering melakukan seks tersebut," kata Seto di Tangerang, Banten, Jumat, 5 Januari 2018.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Ditambahkan Sekretaris P2TP2A Kabupaten Tangerang, Nadli Rotun, saat ini, proses trauma healing tengah dijalankan pada korban. Nyatanya, terdapat keganjilan yang memengaruhi korban termasuk dalam hal imajinasi hubungan seksual.  

"Jadi saat kita lakukan terapi atau pengobatan, kita minta mereka menjiplak tangan mereka. Namun bukannya tangan, mereka malah membuat alat kelamin lelaki. Kemudian ada juga yang kita minta menggambar pohon namun pohon itu malah berbentuk alat kelamin perempuan dan hal-hal ini yang berbahaya serta jadi kekhawatiran besar kami," kata Nadli.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Saat ini, pengobatan psikis dan mental secara intensif dilakukan untuk memulihkan kondisi para korban.

"Kami juga minta bantuan dokter khusus anak dalam hal pemulihan psikologis," kata Nadli. (ren)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut