Suami Tega Injak Perut Istri yang Hamil, Sang Bayi Tewas

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Diduga melakukan penganiayaan terhadap sang istri bernama Lina Rahmawati (21), Kasdi (21) ditangkap oleh polisi. Penganiayaan tersebut dilakukan, saat sang istri sedang mengandung.

Biadab, Bayi Tewas Gara-gara Ditinggal Ibu Kandungnya Liburan 10 Hari

Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi Maruhum Nababan mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu, ketika Kasdi terlibat cekcok mulut dengan istrinya di kediamannya di Jalan Tanah Tinggi Gang 12, RT 9, RW 7, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018.

"KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil tua. Awalnya ribut. Suaminya sudah kami amankan," kata Maruhum, saat dihubungi, Senin 8 Januari 2018.

Ibu di Medan yang Biarkan Bayinya Tewas di Ember Alami Gangguan Jiwa

Maruhum menambahkan, penganiayaan tersebut diduga, lantaran Kasdi tak mempercayai bayi yang dikandung istrinya merupakan hasil pernikahannya yang baru dijalaninya selama enam bulan.

Kasdi pulang ke rumah ketika korban sedang duduk bersandar di dinding di ruang tamu. Kemudian, tersangka melakukan kekerasan dengan menginjak-injak perut korban.

Geger Penemuan Jasad Bayi di Sungai BKT Semarang, Diduga Dibuang Usai Dilahirkan

"Gara-gara jabang bayi. Kasdi tak percaya bayi yang dikandung istrinya adalah anaknya," kata Maruhum.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul wajah istrinya dengan tangan kosong. Setelah kejadian itu, keesokan hari, Jumat 5 Januari 2018, istrinya mendadak mengalami perdarahan saat buang air kecil di kamar mandi.

Keluarga pun akhirnya membawa Lina ke Rumah Sakit Budi Kemulyaan, Jakarta Barat. Di rumah sakit tersebut, dokter juga memeriksa luka memar di tubuh Lina akibat KDRT suaminya.

Tim dokter rumah sakit tersebut, kemudian melakukan persalinan terhadap bayi yang dikandung korban. Namun, saat persalinan melalui bedah sesar dilakukan, nyawa bayi malang tersebut tak tertolong.

"Nyawa sang bayi tak tertolong dan meninggal dunia tiga hari usai melakukan persalinan," katanya.

Maruhum menyampaikan, proses hukum kasus penganiayaan ini sudah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini, sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya