Joshua Hina Islam, Polisi Siapkan Saksi Ahli

Joshua Suherman.
Sumber :
  • nuvola gloria/VIVAlife

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan tindak pidana penghinaan agama yang diduga dilakukan oleh komika Joshua Suherman.

Terungkap, Nikita Willy Akui Pernah Labrak Joshua

Langkah ini ditempuh dalam menyikapi laporan yang dilayangkan oleh Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran yang tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/30/I/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018.

"Iya kami selidiki dulu laporannya. Kan baru kemarin laporannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu 10 Januari 2018.

Dijadikan Bahan Roasting, Jefri Nichol Siapkan Mental Biar Gak Baper

Nantinya, dalam penyelidikan tersebut, pihaknya akan memeriksa ahli guna menemukan apakah ada unsur pidana dan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. "Kami lakukan pemeriksaan ahli-ahli," ujar Martinus.

Sebelumnya, Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran melaporkan Joshua Suherman ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan agama.

Terjun ke Dunia Akting, Clairine Clay Sering Tanya Pendapat Joshua Suherman

Rahmat menyatakan, Joshua telah melakukan tindak pidana penghinaan agama saat membawakan materi stand up comedy yang kemudian diunggah ke media sosial Youtube.

Menurutnya, Joshua telah menghina agama dengan menyebut Anisa Rahma lebih terkenal dibandingkan Cherly Juno, mantan personel girl band Cherrybelle akibat perbedaan agama yang dianut.

Selain itu, lanjutnya, Joshua juga telah melakukan penghinaan agama dengan menyatakan bahwa ada satu hal yang tidak bisa dikalahkan di Indonesia walaupun dengan susah payah, yaitu mayoritas.

“Dia kemudian membandingkan Islam dengan mayoritas-mayoritas yang tidak dapat dikalahkan, sehingga memunculkan isu SARA dalam hal ini. Kami enggak mau itu terjadi, dengan upaya meredam untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rahmat di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari kemarin.

Dalam laporan ini, mantan artis cilik ini disangkakan melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun  2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156a KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya