Soal Pencabutan HGB Reklamasi, DKI Tunggu Jawaban BPN

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat untuk membatalkan Hak Guna Bangunan atau HGB pulau reklamasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Hingga saat ini, BPN belum membalas surat tersebut, sehingga Pemprov DKI belum dapat menentukan langkah selanjutnya. "Kami masih menunggu surat jawaban dari BPN. Jadi kalau sudah ada jawaban dari BPN baru nanti kami tentukan langkah selanjutnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis, 11 Januari 2018.

Menurut Anies, prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. "Jadi mengikuti peraturan menteri, apabila ada masalah dalam aspek administratif maka pejabat yang berwenang bisa mengajukan (permohonan pembatalan HGB) ke BPN," ujar Anies.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Melihat ada beberapa kesalahan administratif, Anies lantas mengajukan permohonan pembatalan HGB pulau reklamasi kepada BPN. "Nah, saya sebagai pejabat di Pemprov DKI mengajukan surat itu ke BPN. Sampai sekarang belum dibalas. Jadi kami masih nunggu surat balasan dari BPN," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam surat bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 itu diterangkan, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. 

Usai Segel Pulau Reklamasi, Anies Teken Pergub BKP Pantura

"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," kata Anies seperti tertulis di dalam surat yang ditandatanganinya.

Dijelaskan juga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari agenda pembahasan di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan rancangan baru.

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Untuk memperkuat keputusan pencabutan izin reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2018