Rumah Anggota Ormas di Bekasi Dilempari Molotov

Ilustrasi/Bom Molotov
Sumber :
  • ANTARA/M Syafii

VIVA – Rumah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di Perumahan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, dilempari molotov oleh orang tak dikenal, Rabu 17 Januari 2018. Atas insiden itu pintu dan kursi di teras rumah terbakar.

Polres Jaktim Tangkap 24 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sita Celurit hingga Bom Molotov
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing, mengatakan  rumah yang dilempari molotov milik Sandi Prakoso (40 tahun). Polisi menduga pelaku pelempar molotov adalah orang terdekat korban.
 
Ada Bom Molotov Ketika Polisi Tangkap 10 Remaja yang Hendak Tawuran
"Dari keterangan saksi, pelaku berjumlah dua orang menggunakan satu sepeda motor," katanya, Rabu, 17 Januari 2018.
 
2 Kali Rumahnya Dilempari Bom Molotov, Ketua GP Ansor Lampung Lapor Polisi
Erma menambahkan, sebelum peristiwa ini terjadi korban sempat terlibat perselisihan dengan rekannya pada bulan Oktober 2018. 
 
Bahkan, kata Erna, kali pertama yang mengetahui aksi tersebut adalah istri korban berinisial TW, (36 tahun). Di mana saat korban sedang tertidur pulas, dirinya mendengar suara letusan di depan rumahnya. Saat dicek, rupanya kursi dan pintu depan rumah terbakar.
 
Kesal atas kejadian itu, Erna langsung melapor ke Mapolsek Pondokgede. Dari situ, polisi langsung gelar perkara.  Hasilnya, polisi menemukan pecahan botol minuman soda ukuran satu liter dan kain yang digunakan sebagai sumbu. “Sejumlah barang yang ditemukan penyidik kami sita di kantor,” katanya.
 
Sementara itu,  Kanit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini dengan menggali keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi. Apabila tertangkap pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya