DKI Buat Jalur Kuning Khusus Motor di Jalan Thamrin

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan jalur kuning khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Jalur tersebut untuk memisahkan antara jalur kendaraan roda dua dan roda empat.

Rambu Larangan Motor di Jalan Thamrin Dicabut Hari Ini

"Jadi ada beberapa tahapan. Tahapan pertama kami siapkan jalur supaya kami bisa pastikan mana jalur kendaraan roda 2, mana roda 4," kata Kepala Dinas DKI Andri Yansyah di Kantor Dinas Perhubungan DKI, Jumat, 19 Januari 2018.

Andi akan melihat manakah yang akan lebih efektif, antara jalur kuning atau penerapan ganjil genap untuk motor. "Jadi kami lihat nih efektivitasnya. Kalau seumpama (marka kuning) masih belum efektif, baru diterapkan usulan dari Pak Dirlantas (ganjil-genap)," katanya.

MA Cabut Pembatasan Bermotor di Jalan Thamrin, Apa Dampaknya

Jalur khusus yang dibuat Dishub ini untuk menjaga agar kendaraan roda dua melaju pada jalur tersebut. Jalur kuning tersebut hanya berupa karpet kuning  dan dibatasi dengan  garis putih, sehingga roda dua dan roda empat dapat melaju pada jalurnya masing-masing.

Saat ini, proses pembuatan jalur kuning masih berlangsung. Pembuatan jalur ini diharapkan dapat rampung pekan depan. "Kami belum terapkan dulu nih (sanksi) kalau nanti masih bandel baru deh," ujarnya.

Anies Tegaskan Putusan MA untuk Dilaksanakan, Bukan Diskusi

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Putusan MA ini membatalkan Pergub DKI yang dibuat era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan alasan utama pembatalan itu karena terkait hak asasi manusia. "Adanya larangan pengendara motor otomatis yang dilarang. Sama-sama bayar pajak kenapa dilarang? Ini prinsip awalnya, prinsipnya pelanggaran terkait hak asasi manusia," kata Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018. (one)

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018