Kasatpol PP DKI Dilaporkan Anak Buah ke Polisi

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bernama Wasnadi (37) melaporkan atasannya yang tak lain adalah Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Purwoko ke Polda Metro Jaya. Wasnadi melaporkan atasannya terkait dengan dugaan penganiayaan.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Dalam laporannya bernomor LP/ 320/ I/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, 17 Januari 2018 penganiayaan ini terjadi pada tanggal 14 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Blok H lantai 16 ruang posko PTI (Satpol PP) Jakarta Pusat.

Dalam laporan ini, rekan korban sesama anggota Satpol PP bernama M.Robi, Jaswadi, Mahmuri dan Darwis Silitonga menjadi saksi.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Awalnya saya tidak mau melaporkan. Namun atas saran dari kerabat, saya laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Wasnadi, Senin 22 Januari 2018.

Berdasarkan laporan dan hasil visum Kepolisian, korban mengalami luka-luka lecet di pelipis kiri, kanan dan dagu, juga mengalami memar di punggung dan hingga kini masih merasakan sakit di leher.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Ia pun mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dianiaya. Namun diduga Ia dituduh membocorkan informasi mengenai barang bukti yang diselewengkan pimpinannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus penganiayaan Wasnadi segera diusut.

"Oh iya, kasus Satpol PP itu ya. Baru kemarin kan (laporannya). Nanti cek ya, pasti diusut," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Dalam laporan ini, terlapor disangkakan pasal 352 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya