Demokrat Sarankan Mendagri Revisi Usulan Penjabat Gubernur

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Partai Demokrat mengingatkan bahwa netralitas TNI/Polri harus dijaga saat proses pilkada. 

Hal itu disampaikan menanggapi usulan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan dua perwira Polri sebagai Penjabat Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Bara. 

"Yang wasit, jadi wasit, yang pemain jadi pemain. Masih ada waktu kalau Kemendagri punya kesempatan mendengarkan suara masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan di Jakarta, Minggu 28 Januari 2018. 

Hinca menyatakan, partainya selalu mewanti-wanti keterlibatan aparatur negara dalam politik praktis. 

Bila terjadi demikian, ia menyarankan, aparatur itu lebih baik nonaktif dahulu atau bisa diambil dari unsur institusi lain. "Sehingga kita semua orang bisa merasakan bahwa pilkada kita netral, pilkada kita demokratis," ujarnya. 

Namun, Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, dasar hukum usulan dua perwira tinggi Polri pengganti gubernur tersebut adalah Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, Pasal 109 UU Aparatur Sipil Negara serta Permendagri.

"Di luar fakta hukum yang jadi pertimbangan, ada juga yurisprudensi politik. Di Pilkada 2017, Mendagri juga mengangkat Irjen Polisi Carlotehu sebagai Plt Gubernur Sulbar dan Mayor Jenderal TNI AD Sudarno sebagai Plt Gubernur Aceh," katanya menambahkan. 

Basarah juga menyinggung, bahwa pada era pemerintahan SBY, pada Pilgub 2008 pernah juga mengangkat Mayor Jenderal aktif sebagai Plt gubernur. "Jadi ada yurisprudensi hukum dan politik," ujarnya menegaskan. 

Kemendagri Fokus Tangani Pembiayaan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengusulkan Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara. 

Untuk Gubernur Jawa Barat yakni Ahmad Heryawan, masa jabatannya akan berakhir 13 Juni 2018 sedangkan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi pada 17 Juni 2018. Artinya jika disetujui, kedua pejabat Polri itu bakal menjabat beberapa bulan ke depan mengisi kekosongan jabatan sampai kepala daerah yang baru dilantik. (mus)

Pesan Penting Kemendagri ke Kepala Daerah soal Pengelolaan Keuangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Istana Presiden, Yusuf Permana menegaskan tidak ada jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kunjungan kerja ke Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024