Pesan Penting Kemendagri ke Kepala Daerah soal Pengelolaan Keuangan

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola keuangan daerah secara andal dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang ditandai dengan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya saing.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan II Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Menteng, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta

Photo :
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Maurits menyampaikan, acara ini penting dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah dengan capaian sasaran pemerintahan yang bersih, efektif, dan berasaskan demokrasi.

“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina tidak henti-hentinya melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka memberikan literasi keuangan daerah untuk memberikan petunjuk yang bisa digunakan bersama daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Oleh karena itu, Maurits mengingatkan kepala daerah agar dalam pengelolaan keuangan menerapkan asas “money follow program”. Dengan kata lain, para kepala daerah harus matang dalam menerjemahkan kebutuhan untuk pencapaian kinerja suatu program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Gedung Kemendagri RI / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ia menambahkan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah agar ditentukan sesuai target kinerja pelayanan masing-masing urusan pemerintahan dan fokus pada prioritas pembangunan,” ungkapnya.

Selain itu Maurits menjelaskan, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga harus menetapkan pejabat pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga program-program APBD TA 2024 dapat dilaksanakan secara optimal. Dia merinci beberapa posisi penting seperti sekretaris daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Sementara itu, dalam hal penetapan pejabat barang/jasa diinstruksikan kepada kepala daerah dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa, menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah," tandas Maurits.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya