MK Tolak Uji Materi Pasal Makar

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat tengah bersidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal makar yang dimohonkan oleh pengurus ICJR, Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji norma Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP tentang makar.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim konstitusi berpandangan pasal uji materi yang diajukan pemohon tidak bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pikiran.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

Sebelumnya, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir.

Ninik menambahkan, pasal makar juga bertujuan memberikan perlindungan bagi negara. Hal tersebut menyangkut eksistensi negara agar terhindar dari ancaman dalam dan luar negeri.

img_title Saiful Mujani Dipolisikan Buntut Video Viral Diduga Bermuatan Makar

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan pemohon atau setidaknya tak dapat diterima," ujar Ninik.

Sedangkan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata 'makar' dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata "aanslag".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Erasmus, makar bukan bahasa lndonesia yang dipahami, melainkan dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan.

Erasmus menekankan tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, sehingga telah mengaburkan pemaknaan mendasar dan aanslag. (ase)

Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (kiri)

Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Pengamat politik Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, hari ini, terkait laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut