Direktur Citilink Indonesia Diperiksa KPK

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, Selasa, 6 Februari 2018. 

Terpopuler: Baret Merah Hengki Haryadi, Gus Miftah Bagi-bagi Uang, dan Pilot Citilink Selingkuh

Hadinoto akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bahwa Hadinoto akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. "Hadinoto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri melalui pesan singkat.

Heboh Kabar Pilot dan Pramugari Selingkuh, Citilink Tak Izinkan Keduanya Terbang

Hadinoto pernah menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia tahun 2007-2012. Disinyalir, Hadinoto tahu ihwal proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang dibeli dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls-Royce itu.

Selain memeriksa Hadinoto, penyidik juga memanggil pegawai PT Garuda Indonesia, Rajendra Kartawiria dan Reanindita, serta mantan pegawai PT Garuda Indonesia, Kapten Agus Wahjudo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri.

Garuda Indonesia dan Capital A Sepakati Kerja Sama Perluas Jaringan Rute Citilink-AirAsia

Dalam kasus dugaan suap di perusahaan pelat merah tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut berupa Rolls-Royce yang diberikan kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang dan barang yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dolar AS. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, KPK sampai saat ini belum menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya