Kapolri Tak Mau Banyak Komen Laporan SBY, Takut Panjang

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan bahwa terkait laporan itu, Polri akan memeriksa terlebih dulu secara berimbang.

"Kita tangani saja secara proporsional masalah itu," kata Tito di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 7 Februari 2018.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Karena itu, Tito belum bisa menyampaikan banyak terkait hal itu. Sebab, dikhawatirkan nantinya malah akan jadi masalah.

"Saya tidak usah komen dulu masalah itu, entar panjang lagi," katanya.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sebelumnya, SBY yang ditemani istri, Ani Yudhoyono, resmi melaporkan Firman Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Laporan SBY teregister dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, pelaporan terhadap Firman Wijaya atas pernyataan di luar persidangan.

Menurut Ferdinand, Firman memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kesaksian politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Di dalam persidangan bahwa ada hak imunitas di situ untuk menggali kebenaran. Tetapi, ketika beliau diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir," kata Ferdinand, setelah mendampingi SBY melaporkan Firman ke kantor Bareskrim Polri di gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya