54 Profesor Desak Arief Hidayat Mundur dari Ketua MK

Forum Profesor mendesak Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mundur dari jabatannya kembali digelar. Kali ini, yang meminta Arief untuk menanggalkan jabatannya adalah 54 Guru Besar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi di Tanah Air.

Bivitri Susanti, pengajar dan akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera mengatakan, dirinya ingin memfasilitasi perwakilan dari 54 Guru Besar yang menyikapi satu situasi di mana ketua Mahkamah Konstitusi cukup sudah melanggar etik sebagai ketua maupun hakim Mahkamah Konstitusi.

"Beliau juga sebagai seorang Guru Besar, maka rekan-rekannya ingin mengingatkan secara moral ada tanggung jawab etik yang jauh lebih tinggi daripada teks hukum, dan dia harus menghormati itu sebagai kebaikan semuanya karena ini Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Jumat 9 Februari 2018.

Sementara itu, Profesor Sulistyowati Irianto, guru besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia mengatakan, gerakan moral yang dilakukan bukanlah satu gerakan yang spontan, apalagi personal.

"Hari ini kami hadir untuk menyatakan sikap kami terkait dengan kasus yang selama ini juta ketahui bersama. Kenapa saya ikut? Karena di dunia ini ada dua kerajaan besar, pertama adalah kerajaan kebenaran yang pintunya dijaga oleh para Ilmuwan dan kedua itu kerajaan keadilan yang pintunya dijaga oleh para hakim," kata dia.

"Maka, hakim dan ilmuwan tidak boleh berbuat tidak jujur. Mereka harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan kepada Tuhan dan Publik di Tanah Airnya," ujarnya.

Diinformasikan pada 16 Januari 2018, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat karena terbukti bertemu dengan politikus dan anggota DPR-RI. Diduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi dan pemilihan ketua MK.

Sebelumnya, Dewan Etik MK juga menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik berupa kiriman katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk 'mendidik' salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa.

Kominfo Berpantun #KamiSiapTerimaPutusanMK
Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Diterimanya perbaikan didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2019