Fadli Zon Yakin Tak Ada Bukti Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertemu dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Twitter Fadli Zon @fadlizon

VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung wacana penghentian kasus dugaan chat mesum imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Hal itu dikemukakan Fadli menanggapi permintaan persaudaraan alumni 212 agar menyetop kasus tersebut. "Sebenarnya tak ada kasus yang menjerat Habib Rizieq, jadi mestinya memang sejak lama ada penghentian," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018. 

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan chat mesum tersebut diyakini tak ada buktinya. Begitu juga tak ada pelanggaran hukum dan pidananya. "Itu dibuat-buat saja," kata Fadli.

Jokowi Marah, Fadli Tanya yang Salah Menteri atau Presiden?

Sebelumnya, Ketua Tim Penyambutan Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi agar mengeluarkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Habib Rizieq yang tersangkut kasus dugaan percakapan mesum di kepolisian.

"Problem hukum bisa diselesaikan. Tinggal kemauan khususnya Presiden Jokowi yang terhormat sebagai presiden yang mampu memerintahkan kepolisian bisa keluar SP3," kata Eggi di kantornya, Sabtu, 10 Februari 2018.

Jokowi Marah ke Menterinya, Fadli Zon: Bohongan Apa Serius?

Ia menjelaskan, dalam persoalan hukum tak berdiri sendiri. Ada tinjauan filosofis, historis, dan sosiologis. Ia meminta agar persoalan sosiologisnya dilihat kembali.

"Ada banyak peristiwa yang jadi peristiwa hukum. KPK bisa berhenti dengan deponering keputusan jaksa. Habib dalam tingkat kepolisian. Insya Allah bisa berhenti kalau dikeluarkan SP3," kata Eggi.

Dalam kasus dugaan percakapan  mesum, Habib Rizieq dan Firza Husein telah menjadi tersangka. Rizieq juga sempat meminta dikeluarkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasusnya itu. Hal itu dikatakan Rizieq saat bertemu dengan Fadli di Mekkah, Arab Saudi, belum lama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya