Pasal MD3 Bikin DPR 'Perkasa', Ini Respons Jokowi

Presiden Joko WIdodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

img_title Ini Prosesi Upacara HUT RI ke-76 di Istana Merdeka

Pasal 245

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemanggilan dan permintaan keterangan pada anggota DPR, sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

img_title Jokowi Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera HUT RI 17 Agustus

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sepanjang penggugat memiliki kedudukan hukum, DPR mempersilakan.

"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh ajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman, saat dihubungi, Selasa 13 Februari 2018.

img_title Jokowi Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2021, Ini Daftar Namanya
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dinobatkan sebagai Pemimpin Paling Populer 2021. Penghargaan diberikan oleh PR Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut