Calon Kepala Daerah Dilarang Main Sinetron

Penetapan paslon Cagub dan Cawagub oleh KPU Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat gugus tugas bersama Bawaslu, KPI dan DPR. Gugus tugas ini dibentuk untuk mengawasi materi kampanye berupa iklan hingga tayangan di televisi.

Kampanye Awal Tahun 2024 di Sragen, Gibran: Jangan Mudah Percaya Berita Hoaks

Hal tersebut termasuk pelarangan penayangan kandidat dalam sinetron. "Sinetronnya tidak masalah, tapi karena aktornya kandidat, itu menjadi permasalahan. Itu yang diatur dalam PKPU," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantornya, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.

Wahyu menambahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur hal tersebut dalam materi iklan kampanye. Dan sesuai aturan yang ada, materi kampanye hanya diproduksi oleh KPU.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye Politik

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, iklan kampanye difasilitasi oleh KPU. Kandidat dan pihak lain di luar KPU tidak diperkenankan memproduksi sendiri iklan kampanye. "Iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,” Wahyu menegaskan.

Berdasarkan peraturan itu, KPU juga telah mengklasifikasi berbagai bentuk iklan yang dianggap materi kampanye. "Kita punya definisi iklan kampanye diantaranya sandiwara, sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk dan kesenian-kesenian yang berjenis sama. Itu masuk dalam rumpun sandiwara," ujarnya.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla Larang Masjid Dijadikan Tempat Kampanye Politik

Wahyu menyatakan pengaturan penyiaran iklan ini bukan untuk membatasi kampanye para calon, namun untuk mengatur agar prinsip keadilan dalam kampanye dapat tersampaikan dengan baik.

"Kita tidak membatasi. Kami hanya mengatur sedemikian rupa agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi masyarakat dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan," katanya. (ase)

Verrell Bramasta menyapa konstituennya di Dapil Jabar 7 di Kabupaten Bekasi

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, mengukir momen bersejarah dalam kampanye politiknya dengan menyapa konstituennya di Dapil Jabar 7.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2024