UU MD3 Resmi Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menggugat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Undang-undang yang baru direvisi dan diketok legislatif Senin, 12 Februari 2018 itu sebelumnya telah mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan karena beberapa poin aturannya dianggap kemunduran dalam berdemokrasi.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Sebab, beberapa aturan menyebut, seperti Pasal 73, memperbolehkan DPR memanggil paksa pejabat negara atau badan hukum apabila tiga kali mangkir dalam rapat kerja.

"Sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri. Oleh karena fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran," kata Irman melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Februari 2018.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Selain Pasal 73, ada Pasal 122 huruf K dan Pasal 245 ayat 1 yang turut digugat. Kedua pasal itu terkesan, Dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat 'ogah' dikritik oleh pihak mana pun. Pasal 122 menyebut, fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan berhak mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan atau kelompok yang merendahkan martabat dan kehormatan anggota Dewan.

"Pasal 245 tentang Hak Imunitas Anggota DPR yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945)," ujarnya.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

Irman sendiri dalam menggugat, mewakili para pemohon yang berasal Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK). Lewat kantor Firma Hukumnya, uji materi ini telah teregister dengna nomor pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018. Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Iya benar. MK sudah menerima permohonan yang dimaksud," kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mempersilakan pasal-pasal yang baru disahkan DPR dalam UU MD3 digugat ke MK. Adapun dalam pengesahan perubahan UU MD3 ini, dua fraksi menyatakan penolaknnya dengan memilih walk out saat pengambilan keputusan.

"Semua pasal bisa di-review, itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan pemerintah. Di luar itu boleh," kata Supratman, Selasa, 13 Februari 2018. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya