Seratus Cambuk untuk si Cabul

Seorang pelaku pencabulan anak di Aceh yang dihukum 107 kali cambuk, Selasa (20/2/2018)
Sumber :
  • VIVA/Zulfikar Husein

VIVA – Mata Jufrizal cuma bisa terpejam saat cemeti terayun dengan keras ke punggungnya. Berulang-ulang rotan panjang itu menampar badannya. Seluruh mata pun tertuju kepadanya pada siang itu.

img_title Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Jufrizal, warga Aceh ini beberapa waktu lalu tertangkap atas pelanggaran Jarimah atau pencabulan terhadap anak-anak. Atas itu, pemerintah Aceh lewat hukum Qanun pun menjatuhi hukuman cambuk untuk dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lelaki ini pun sempat meminta jeda kepada algojo yang mencambuknya. Perih di punggung karena hantaman cemeti rupanya membuat pelaku yang diganjar lebih dari 100 kali cambuk ini sempat sampai dua kali meminta berhenti.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Pelaku pencabulan di Aceh yang mendapat hukuman cambuk

"Yang bersangkutan dihukum cambuk 100 kali ditambah 10 kali cambuk, uqubad ta’zir, di muka umum. Namun dikurangi tiga kali karena telah terhukum telah ditahan selama 95 hari," ujar Isnawati, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Selasa, 20 Februari 2018.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Di Aceh, Qanun atau peraturan tentang Jinayat memang menjadi panutan. Ia resmi diterapkan sejak diundangkan pada 23 Oktober 2014 silam.

Karena itu, setiap para pelanggar ketentuan Jinayat, siapa pun orangnya wajib tunduk dengan Qanun ini. Namun khusus bagi yang non muslim bisa memilih, apakah akan mengikuti hukuman cambuk atau ketentuan hukum negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan terkhusus, kasus Jufrizal, lelaki ini dikenakan Qanun Syariah. Hukuman cambuk menjadi hukuman utamanya, karena ia tidak akan diproses melalui ketentuan hukum formal.

"Semoga memberi efek jera pada pelaku," ujar Isnawati. (ase)

Ilustrasi memukul anak.

Singapura Berlakukan Hukum Cambuk Siswa Laki-laki Pelaku Bullying di Sekolah

Singapura menyetujui pedoman pendidikan baru yang membuka kemungkinan penerapan hukuman cambuk di sekolah sebagai sanksi disiplin bagi pelaku perundungan (bullying)

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut