Modus Kapal Bawa Sabu 1,8 Ton, Berisi Jaring Ketam

Sabu 1,8 ton ditemukan di Kapal berbendera Singapura
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim gabungan dari Satgas Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam, mengungkap penyelundupan sabu di Batam, Kepulauan Riau, yang diangkut menggunakan kapal berbendera Singapura.

Tour Guide Asal Bali Ditangkap Usai Terlibat Penyelundupan Kokain Jaringan Spanyol

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, dari penangkapan ini tim gabungan mengamankan barang bukti sabu sekitar 1,8 ton dan empat orang tersangka.

"Lokasi penangkapan di Perairan Anambas, Riau," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Februari 2018.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Eko mengungkapan, kronologis penangkapan ini berawal saat tim gabungan Satgas Polri melakukan koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Pusat di Kantor Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 13 Februari 2018.

"Kemudian, Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat 16 Februari 2018," katanya.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Selanjutnya, Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada Sabtu 17 Februari 2018, berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005

Kemudian, Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada Minggu 18 Februari 2018, dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri

"Pada hari Senin 19 Februari 2018, Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriuntuk dilakukan penyisiran dan pengejaran Kapal Target," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pada Selasa 20 Februari 2018, sekira pukul 07.35 wib telah dilakukan penangkapan oleh Satgas Polri dan Bea Cukai, yang menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng.

"Tim berhasil mengamankan satu unit kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan, dengan bendera Singapura, dan tidak terdapat dokumen, serta surat-surat kapal," ujarnya.

Pada Selasa 20 Februari 2018, sekira pukul 07.35 wib, kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri. "Setelah diperiksam ternyata kapal tersebut berisi sabu," ujarnya.

Saat ini, lanjut Eko, tim satgas gabungan melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan narkoba melalui pemeriksaan dokumen-dokumen pengiriman barang-barang

"Kemudian, melakukan pengecekan sampel barang bukti ke Labfor dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," ujarnya.

Dibawa ke Jakarta

Sementara ini, kapal Taiwan berbendera Singapura ini sudah diamankan petugas gabungan tersebut. Usai mengamankan barang bukti sabu, petugas gabungan langsung melakukan olah TKP.

"Nantinya, ditelusuri oleh tim gabungan apakah ada barang bukti lainnya di kapal tersebut. Kapal tersebut akan dibongkar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal kepada VIVA, Selasa 20 Februari 2018.

Selain membawa barang bukti untuk diuji di laboratorium forensik. Nantinya, tim gabungan akan melakukan pengembangan dan membawa empat tersangka ke Jakarta. "Nanti, akan diputuskan mapping tersangka, pengembangan kalau spektrumnya besar bisa dibawa ke Jakarta," ucapnya.

Untuk saat ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut empat WN Taiwan, yang diamankan belum dilakukan pemeriksaan. "Belum. Pasti nanti akan diperiksa," katanya.

Sejauh ini, Ia belum dapat memastikan apakah kapal yang membawa sabu memang benar berasal dari Singapura atau tidak. Sebab, saat dilakukan penindakan, kapal tersebut menggunakan bendera Singapura.

"Sementara, berbendera Singapura. Tetapi, nanti pasti dilakukan penyelidikan dan pengembangan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya