Polri Kejar Gembong Pengedar dan Penerima Narkoba 1,6 Ton

Empat warga asing tersangka penyelundup sabu-sabu 1,6 ton ditahan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu siang, 24 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa empat tersangka dan barang bukti penyelundupan 1,6 ton di Kepulauan Riau ke Jakarta. Usai membawa para tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi.

"Kemudian kami juga akan melakukan pemeriksaan labfor untuk mengetahui apakah ini benar amphetamine dengan kandungan dan signaturenya," ujar Krisno di kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu 24 Februari 2018.

BNN Gagalkan Peredaran 433 Kg Sabu Sindikat Aceh-Kalimantan

Mengenai pemeriksaan tersangka, pihak kepolisian sudah mengetahui secara garis besar alur peredaran dari jaringan ini. Namun, untuk detailnya ia tidak bisa menyampaikan karena masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

"Garis besarnya ada pengendalinya dan di Indonesia ada penerimanya. Kami tidak bisa beri tahu karena ini teknis penyidikan," ucapnya.

Perburuan Sindikat Narkoba yang Tabrak Polisi Hingga ke Aceh

Ia juga tidak bisa menyebutkan apakah dalam jaringan ini menjadikan Indonesia sebagai tempat peredaran atau hanya dijadikan tempat transit. Yang pasti, ia hanya menyebutkan, empat tersangka ini hanya seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang dari China untuk membawa barang haram ini ke Indonesia.

"Mereka kan kurir atau transporter. Ada pihak lain yang mengetahui dimana diedarkan. Mungkin saja di Indonesia atau mungkin tempat kita dijadikan transit untuk diedarkan ke tempat lain," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan belum mendapatkan informasi apakah ada keterlibatan orang Indonesia dalam jaringan ini. Semua mengenai jaringan ini akan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.

Tak hanya melakukan penyidikan terhadap tersangka, ia melanjutkan Polri juga akan bekerja sama dengan negara lain termasuk China untuk mengungkap jaringan ini.

"Kami akan dalami. Kami akan bekerja sama dengan rekan kami di negara lain. Kami punya komunitas di penegak hukum pemberantasan narkotika," katanya.

Sebelumnya, satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.

Dalam penangkapan itu, polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya