- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemberkasan terhadap tersangka dugaan suap, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Selasa, 27 Februari 2018.
Untuk itu, penyidik KPK memanggil Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Achirina. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan petinggi Garuda Indonesia telah diperiksa, antara lain mantan Dirut PT Citilink Indonesia, Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, berupa uang dan aset jutaan dolar Amerika. Uang dan aset itu diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus pemilik Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap diduga diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat, serta 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia Tbk pada periode 2004-2015.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno.