Modus Kapal Rp3,5 Triliun Buronan FBI Masuk ke Perairan Bali

Ilustrasi kapal pesiar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menduga Yacht supermewah senilai Rp 3,5 triliun berlayar ke Indonesia untuk bersembunyi dari otoritas Amerika Serikat. Kapal ini telah menjadi buron FBI sejak tahun 2015 lalu.

Plesiran Pakai Kapal Pesiar Kian Diminati, Azamara Cruise Singgah di Bali

"Bahwa kapal pesiar equanimity tersebut sedang melakukan pelayaran ke wilayah perairan Indonesia, diduga hal tersebut dilakukan untuk menghindari atau menyembunyikan dari otoritas Amerika yang mempunyai perintah penyitaan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Maret 2018.

Iqbal menuturkan, kapal super mewah tersebut dinakhodai oleh Kapten Rolf. Rolf juga diduga sengaja mematikan nagivasi atau Automated Identificatin System (AIS) untuk menghindari pengawasan kepolisian.

INFOGRAFIK: Menguak Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, 5X Dari Titanic

"Selama berlayar Kapten Rolf telah mematikan Automated Identification System (AIS) beberapa kali, sehingga kapal tersebut tidak bisa dideteksi di sekitar perairan Filipina dan perairan sebelah tenggara Singapura. Bahwa Pemerintah Amerika telah menerbitkan Seizure Warrant dan artikel on line terkait upaya penyitaan terhadap Kapal Pesiar tersebut," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, mantan Kapolrestabes Surabaya ini menuturkan, saat ini Divhubinter Polri sudah memberikan dukungan teknis atas tindakan yang akan dilakukan oleh Penyidik Bareskrim.

Mau Rasakan Pengalaman Wisata Kapal Pesiar Kelas Dunia? Begini Caranya

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga sudah melakukan serangkaian proses di antaranya melakukan pengecekan terhadap Kapal Pesiar yang diketahui berada di Benoa Bali.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan KSOP Benoa terkait dengan dokumen administrasi pelayaran Kapal Pesiar tersebut dan melakukan koordinasi dengan PT Indonusa selaku agen yang melakukan pengurusan dokumen Kapal Pesiar.

"Lalu kami juga akan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pengecekan dokumen nakkoda dan AKB (diketahui kapal pesiar tersebut membawa 34 Kru WNA tanpa Penumpang)," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik menyimpulkan bahwa dapat dilakukan proses penyidikan di Indonesia terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Kapten Rolf selaku Nahkoda dengan cara menyembunyikan Kapal Pesiar yang patut diduga merupakan hasil kejahatan.

"Selanjutnya kami akan koordinasi terkait dengan penitipan yacht yang telah disita oleh Penyidik (rencana dititipkan di Polair Polda Bali) dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Nakhoda Kapten Rolf sebagai tersangka," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya