KPK Ultimatum Fredrich Yunadi agar Kooperatif

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum terdakwa Fredrich Yunadi dengan ancaman tuntutan maksimal bila terus berkelit di persidangan. Fredrich dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Domain KPK adalah berat ringannya tuntutan yang akan diajukan. Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Maret 2018.

Sebelumnya, Fredrich mengancam mogok bersidang lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mengabulkan permohonan banding atas putusan sela yang diajukannya. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau keberatan Fredrich dan kuasa hukum atas surat dakwaan jaksa KPK terkait perkara menghalangi penyidikan kasus e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Febri mengatakan, Fredrich sangat menghambat proses hukum bila tak menghadiri persidangan nantinya. Tentu, kata dia, ada konsekuensi atas langkah itu bila benar-benar dilakukan Fredrich.

"Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan diproses persidangan," kata Febri.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Untuk itu, Febri meminta Fredrich melakukan langkah-langkah seusai aturan. Bila memiliki bukti tidak terlibat skandal menghalangi proses penyidikan e-KTP, harusnya dituangkan dalam persidangan. Bukan dengan cara ilegal lainnya.

"Kalau tidak kooperatif, kemudian dia berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lainnya, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya," kata Febri.

Baca: Fredrich Yunadi Didakwa Rekayasa Sakit Setya Novanto

Dalam kasus ini, mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses penyidikan korupsi proyek e-KTP, bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Fredrich disebut jaksa melakukan rekayasa Novanto sakit.

Rekayasa ini, agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya