Fadli Zon: Penggunaan Cadar Hak Pribadi, Bagian dari Ibadah

Wakil Ketua Umum Gerindra dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, ikut merespons larangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang disertai dengan ancaman sanksi pemecatan. Fadli menilai penggunaan cadar adalah hak pribadi seseorang.

Kisah Perempuan Bercadar Pelihara 70 Anjing yang Ditentang Ormas

"Itu hak pribadi ya, seseorang yang mempunyai kepercayaan untuk menggunakan itu sebagai bagian dari ibadahnya," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Menurutnya, selama tak mengganggu mestinya tak ada masalah dengan pemakaian cadar. Terkecuali bila membahayakan dan ada yang terganggu.

Dipecat, Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Banding ke BKN

Baca juga: 

Mana yang Melanggar, Cadar atau Pakaian Minim?

Ketika Cadar Bukan Lagi Impian

UIN Yogyakarta Larang Cadar, Mahasiswi: Kami kan Punya Hak

Fahri: Cadar Aja Gak Paham, Apalagi Islam

"Kalau orang itu pakai jilbab ditambah cadar kan tak mengganggu orang lain. Itu bagian hak asasi manusia," kata Fadli.

Ilustrasi perempuan bercadar.

Wanita muslim bercadar.

Kemudian, ia menilai Indonesia merupakan negara yang tak ada kendala pada orang yang menggunakan atau yang tak menggunakan jilbab atau cadar.

"Batasnya kalau ada orang lain yang terganggu dengan hal itu," kata Fadli.

Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mengancam akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di area kampus.

Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya