Mana yang Melanggar, Cadar atau Pakaian Minim?

Para perempuan bercadar memungut sampah di Aksi 112.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, menanggapi dilarangnya pemakaian cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia berharap kampus jangan terseret isu radikalisme.

Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

"Saya harap kampus, apalagi kampus Islam, jangan terseret opini radikalisme yang dikembangkan oleh kelonpok lain," kata Sodik saat dihubungi, Senin, 5 Maret 2018.

Ia menjelaskan, saat ini di Indonesia makin banyak yang berpakaian super mini, celana super pendek. Apalagi dalam panggung, kata Sodik, artis berpakaian nyaris seperti menggunakan pakaian dalam saja. Baju yang layaknya dipakai untuk tidur.

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand

"Mereka makin bebas. Tidak dilarang oleh polisi atas nama kebebasan. Mengapa yang dicadar di kampus dilarang? Bahkan oleh penguasa kampus? Kenapa kampus lebih keras dari polisi, bahkan untuk pakaian tertutup?" kata Sodik.

Ia juga mempertanyakan apakah ada undang-undang, budaya, ataupun norma akademik yang dilanggar. Ia juga mempertanyakan apakah karena dianggap radikal, lantas penggunaan cadar dilarang.

Polisi Bongkar Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

"Radikal apanya? Mereka lebih konsen dengan aturan agamanya. Tetaplah bangun iklim atas dasar budaya Pancasila, budaya akademik, budaya Islami. Adakah cadar melanggar ketiga norma tersebut? Mana yang melanggar bercadar atau berpakaian minim?" kata Sodik.

Sebelumnya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di area kampus. Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. (ase)

Proses eksekusi Kompol Wahyu dan AKP Bambang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus atau tragedi Kanjuruhan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024