Perguruan Tinggi Asing Segera Bangun Kampus di Indonesia

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Rencana perguruan tinggi asing mendirikan kampus di Indonesia segera mendekati kenyataan. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, menyebut perguruan tinggi itu berasal dari Inggris dan Australia.

Salut, Anak Uya Kuya Sukses Lolos Tes Perguruan Tinggi di Amerika Serikat

"Yang sudah daftar dari Inggris dan Australia, sudah ada empat negara dan mereka semua siap," kata Mohamad Nasir saat di Malang, Selasa, 13 Maret 2018.

Menristek Dikti membuka pintu lebar bagi perguruan tinggi asing untuk mendirikan kampus di Indonesia. Syaratanya adalah perguruan tinggi itu harus swasta, metode pengajaran pun disamakan dengan kurikulum di Indonesia.

Ali Mochtar Ngabalin Kasih Sinyal Ada Kepala Badan Kena Reshuffle

"Semua silakan mengajukan kerja sama karena nanti status perguruan tinggi luar negeri harus swasta, karena pengajaran di sini nanti disamakan dengan kurikulum di Indonesia," ucap Mohamad Nasir.

Tahun 2018 ditargetkan ada lima perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia. Namun dari lima perguruan tinggi yang mendaftar hanya dua yang menjadi percontohan. Jika dua dirasa berhasil, perguruan tinggi asing lainya diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Menristek Sebut Vaksin COVID-19 Bisa Jadi Produk Inovasi dari RI

"Target kami lima perguruan tinggi untuk tahun ini. Jika lima itu sudah berjalan, itu cukup bagus. Lima yang daftar kemungkinan hanya dua yang berjalan dulu. Pertama di Jakarta, nanti jika berjalan akan ke tempat lain," papar Nasir.

Mohamad Nasir menyebut kebijakan itu diambil sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana Indonesia bisa meminta perguruan tinggi asing untuk dapat melakukan proses pengajaran di Indonesia dengan syarat memenuhi mata kuliah dasar umum di antaranya Pancasila, UUD 1945, mata kuliah agama dan moral.

"Kedua, nirlaba. Ketiga, bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri. Bekerja sama bisa di bidang akademik, bisa di bidang penelitian, bisa bekerja sama di bidang lainnya. Dari Undang-undang nomor 12 inilah landasan kami," kata Mohamad Nasir. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya