Setuju Kasus Calon Kepala Daerah Ditunda, Polri: Biar Tenang

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto.
Sumber :
  • Viva.co.id/Irwandi

VIVA – Wacana penundaan penanganan kasus calon kepala daerah kembali muncul ke permukaan. Hal ini usai pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, yang meminta penundaan proses penanganan kasus calon kepala daerah saat pilkada. Baca: Wiranto Imbau KPK Tunda Umumkan Peserta Pilkada Korupsi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menyambut baik wacana itu. Setyo mengatakan Polri akan tetap menunggu proses pilkada usai untuk melanjutkan proses hukum calon kepala daerah yang ditangani Polri.

"Artinya, kita berharap pilkada bisa berlangsung dulu kalau memang dia nanti ada kasus silakan diproses. Itu penekanan Kapolri," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Maret 2018.

Tindakan Polri ini sesuai dengan saran Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian, yang menyarankan agar proses hukum peserta pilkada ditunda hingga pilkada usai. Kecuali, apabila kasus tersebut berupa operasi tangkap tangan (OTT) maka proses hukum berlanjut. Penundaan bertujuan menjaga iklim demokrasi dan penyalahgunaan penegak hukum untuk menjatuhkan lawan politik.

Hal ini pun disetujui oleh Kejaksaan Agung. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tidak satu suara dengan dua institusi penegakkan hukum tersebut. Mengenai hal ini, Polri pun menyatakan tidak masalah. Baca: KPK Tolak Tunda Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah

"Kami kan menyarankan. Karena kita lebih memilih situasi yang lebih kondusif lah lebih tenang," kata Setyo.

Sejumlah calon kepala daerah diketahui masih tersangkut kasus hukum. Di antaranya, Viktor Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017 lalu. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Nama calon gubernur lain yang terlibat perkara hukum adalah calon Gubernur Papua pejawat Lukas Enembe. Terakhir, Lukas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri, Senin 4 September 2017 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Kemudian, calon Gubernur Kalimantan Timur Syaharie Jaang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun, dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly.

Pejabat yang Kena OTT KPK: Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2023