Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.
Sumber :
  • Jaksa Rahmat Hari Basuki

VIVA – Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun) bikin heboh sejak September 2016. Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu tenar karena aksinya menggandakan uang. Belakangan terungkap, dia terjerat perkara pembunuhan dan juga penipuan. 

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan bekas anak buahnya di padepokan. Juga divonis enam tahun penjara untuk perkara penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban Prayitno yang merugi Rp800 juta. Dua perkara itu disidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada 2017.

Tapi cerita Dimas Kanjeng belum berakhir. Enam perkara lain masih menunggu pria tambun itu. Salah satunya perkara penipuan dengan korban atau pelapor Ali, warga Jawa Tengah. Sama dengan korban lain, Ali juga merasa ditipu penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng dengan kerugian Rp35 miliar.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Pada Senin, 19 Maret 2018, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka Dimas Kanjeng sekaligus barang bukti (tahap kedua) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi setempat. Tahap kedua dilakukan setelah JPU menyatakan berkas telah lengkap alias P21.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Menurut jaksa yang menangani perkara itu, Rahmat Hari Basuki, dalam perkara kali ini Dimas Kanjeng dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

Hal yang menarik ialah barang bukti uang kertas yang diserahkan penyidik untuk perkara Dimas Kanjeng dengan korban Ali. Bukan hanya uang rupiah, ada juga barang bukti yang diserahkan berupa uang atau suvenir berwujud uang dengan aneka mata uang asing.

"Semuanya asli, tapi ada yang berlaku dan ada yang sudah tidak berlaku. Ada juga yang suvenir," kata Rahmat kepada VIVA.

Ada barang bukti uang kertas rial Iran pecahan 10.000. Ada juga bundelan berisi sejumlah uang kertas Dolar Zimbabwe pecahan 50 miliar dolar Zimbabwe. Memang, di Zimbabwe, nilai uang tidak berharga karena inflasi tinggi mendera tak berkesudahan.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Rahmat menolak menjelaskan perihal uang itu berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada Dimas Kanjeng. "Nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya.

Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 22 September 2016. 

Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya