Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan juga dari pimpinan padepokan 'pengganda uang' Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Putusan MA tersebut menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang menjatuhkan vonis untuk dukun pengganda uang tersebut selama 18 tahun.

"Benar sudah diputus, menolak terdakwa dan JPU," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa 22 Mei 2018.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Putusan kasasi terhadap Dimas Kanjeng termuat dalam informasi perkara yang telah diunggah di situs MA. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara nomor 104 K/PID/2018, tolak.

Dalam perkara ini, kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum dan juga terdakwa pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain pada 6 Februari 2018. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan hingga putusan belum diunggah seluruhnya ke situs MA.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Tiga majelis Hakim yang mengadili perkara kasasi itu yakni Margono, Wahidin, dan Andi Ayyub Saleh. Ketua majelis hakim perkara tersebut Andi Ayyub Saleh.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik karena kasus penggadaan uang. Dia terjerat dua perkara, yakni pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani dan kasus penipuan.

Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng pada 1 Agustus 2017 dalam kasus pembunuhan. Sementara itu, di kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Kraksaan.

Jaksa dan Dimas Kanjeng sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara pembunuhan pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk menguatkan vonis Dimas Kanjeng.

Sementara itu, dalam kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukuman Dimas Kanjeng menjadi tiga tahun penjara. Putusan banding kasus penipuan dikeluarkan pada 29 Januari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya