Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46) sudah divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan bermodus penggandaan uang, dengan korban Prayitno yang merugi Rp800 juta, di Pengadilan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 24 Agustus 2017.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Dimas Kanjeng juga sudah divonis 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan. Enam perkara lain siap-siap menjerat pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu.

Kepala Seksi Orang dan Harta Benda pada Pidana Umum Kejati Jawa Timur Usman mengemukakan, Dimas Kanjeng tengah menunggu enam perkara penipuan dengan korban lain, ditambah perkara tindak pidana pencucian uang. “Dua perkara berkasnya sudah diterima dari penyidik (Polda Jatim),” ujar Usman kepada VIVA.co.id, Kamis, 24 Agustus 2017.
 
Dua berkas itu ialah perkara atas laporan korban Najmiah, warga Makassar, Sulawesi Selatan, dan Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah. “Korban Najmiah, warga Sulawesi Selatan dengan kerugian Rp300 miliar dan korban Muhammad Ali asal Kudus, Jawa Tengah, dengan kerugian Rp35 miliar,” kata Usman.
 
Dua berkas perkara Dimas Kanjeng itu, lanjut dia, masih diteliti oleh jaksa peneliti Kejati Jawa Timur. “Berkasnya masih belum P21 (dinyatakan sempurna), masih diteliti oleh kami. Untuk perkara lainnya berkasnya masih di penyidik (Polda Jatim),” ujar Usman.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Soal vonis terhadap Dimas Kanjeng hari ini, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Vonis dua tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara. “Kami pikir-pikir. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” kata Usman yang juga JPU perkara Dimas Kanjeng. 
 
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Soleh, mengatakan, secara prinsip pihaknya siap menghadapi dakwaan dan tuntutan jaksa atas perkara penipuan dengan korban selain Prayitno.

“Saya sebagai kuasa hukumnya klien saya, tentu siap menghadapi dan membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah,” ujarnya.
 
Soleh menegaskan, penipuan yang mendera para korban bukan ulah dari Dimas Kanjeng. Dia menyasarkan tuduhan penipuan itu kepada sultan-sultan anak buah kliennya. “(Korban) Najmiah, misalnya, yang katanya menyerahkan uang dua ratus miliar, itu uang diberikan melalui sultan bernama Suryono. Yang bisa dibuktikan diterima klien saya dua belas miliar melalui transfer,” ujarnya.
 
Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 22 September 2016.
 
Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
 
Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib. (ase)

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018